KPK Klaim Tingkatkan Pengembalian Aset Korupsi Hingga 157 persen

Sabtu, 11/06/2022 18:34 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diraih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diklaim meningkat hingga 157 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (11/6/2022).

Menurut dia, peningkatan tersebut diperoleh melalui terobosan baru yang dilakukan KPK untuk meningkatkan pemulihan aset.

"Kami sampaikan pada forum ini, sampai dengan 21 Mei 2022, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp 179,39 miliar atau meningkat 157 persen dibanding pada periode yang sama tahun 2021, yaitu Rp 71,134 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dia menjelaskan, capaian itu dihitung pada periode Januari-Mei 2022. Asset recovery dilakukan dengan melelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PP nomor 105 tahun 2021.

"Dengan demikian, dapat terjaga nilai aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak turun secara drastis," kata Firli.

Dia melanjutkan, KPK dapat melakukan lelang benda sitaan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan Pasal 3 PP tersebut. Syaratnya, benda sitaan memiliki kriteria yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.

Selain itu, benda sitaan juga harus memperoleh izin dari tersangka atau kuasanya untuk dilelang. Firli juga mengungkapkan, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh KPK pada semester I tahun 2022 mencapai Rp 179,3 miliar atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp 141 miliar.

Secara rinci, sumber penerimaan PNBP KPK, di antaranya dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 168,93 miliar, gratifikasi yang ditetapkan KPK sebesar Rp 1,3 miliar, dan PNBP umum sebesar Rp 9,1 miliar.

Kemudian dari hasil penerimaan PNBP 2022 tersebut, KPK melakukan Penetapan Status Penggunaan Aset (PSPA) kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (KLPD) sebesar Rp 24,270 miliar. Sehingga, aset hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat dipergunakan secara efektif untuk menunjang kinerja KLPD dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat.

Kementerian yang menerima PSPA dari KPK di antaranya Kementerian Hukum dan HAM dengan nilai aset Rp 630,6 juta, Kementerian ATR/BPN Rp 574,7 juta, Pemerintah Kabupaten Bangkalan Rp 16,23 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp 6,83 miliar.

Firli melanjutkan, KPK juga aktif melakukan monitoring implementasi rencana aksi Strategi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). Per triwulan I 2022, monitoring implementasi Stranas PK yang dilakukan KPK mencapai 38,8 persen atau meningkat 5 persen dari periode Triwulan IV 2021.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar