Ngeri! Klaim Asuransi untuk Kasus Covid-19 Tembus Rp9 Triliun

Sabtu, 11/06/2022 15:11 WIB
Klaim asuransi Covid-19 tembus Rp9 triliun (cnn)

Klaim asuransi Covid-19 tembus Rp9 triliun (cnn)

Jakarta, law-justice.co - Klaim asuransi terkait kasus Covid-19 mencapai Rp9 triliun. Jumlah tersebut dihitung sejak pandemi merebak pada Maret 2020 hingga Maret 2022.

Jumlah itu dibayarkan oleh 58 perusahaan anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kepada nasabah mereka. Sementara, klaim kesehatan diberikan kepada lebih dari 3 juta penerima manfaat dengan total mencapai Rp3,32 triliun pada kuartal I 2022

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan total manfaat kesehatan mengalami peningkatan seiring melonjaknya kasus covid-19 varian omicron.

"Pembayaran klaim kesehatan ini tentunya menunjukkan komitmen dari industri asuransi jiwa untuk turut membantu masyarakat Indonesia khususnya di masa sulit seperti di masa pandemi industri asuransi tetap membayarkan klaim bagi nasabah yang terinfeksi covid-19 varian omicron," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (10/6).

Sementara itu, secara total industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp43,35 triliun kepada lebih dari 5,3 juta penerima manfaat pada kuartal I 2022.

Lebih lanjut, Budi menuturkan total keseluruhan polis meningkat 17,4 persen atau sebesar 20,87 juta polis sepanjang kuartal I 2022. Sementara, jumlah tertanggung bertambah lebih dari 11 juta orang atau tumbuh sebesar 18,1 persen.

Hasil ini menjadikan industri asuransi jiwa secara keseluruhan memberikan perlindungan kepada 75,45 juta orang dengan total uang pertanggungan Rp4.245,01 triliun.

Budi mengatakan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan jangka panjang produk asuransi jiwa cenderung meningkat. Hal tersebut dilihat dari nilai klaim tebus (surrender) dan partial withdrawal yang menurun signifikan masing-masing 42,5 persen dan 31,4 persen mengindikasikan jumlah orang yang membatalkan polis menurun drastis.

Menurutnya, hal tersebut juga menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid. Selain itu, ini juga menjadi bukti kuatnya industri asuransi jiwa untuk tetap berkomitmen terhadap kewajibannya yang harus dibayarkan terutama dalam meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga pada masa sulit.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar