BTN Bocorkan Data Nasabah, Tak Manusiawi Pada Jurnalis Senior

Sabtu, 11/06/2022 12:55 WIB
Wartawan Senior Satrio Arismunandar (Ist)

Wartawan Senior Satrio Arismunandar (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Sugeng Teguh Santoso SH pengacara Satrio Arismunandar nasabah dari Bank Tabungan Negara (BTN) sangat menyesalkan, dengan adanya dugaan bocornya data nasabah oleh Bank Tabungan Negara kepada pihak ketiga.

”Sehingga pihak ketiga ini menggunakan yenaga debt collector, hingga melakukan cara yang intimidatif dan sangat tidak profesional untuk melakukan pengosongan rumah nasabah, ” ujar Sugeng Teguh Santoso melalui peaan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Dijelaskannya lagi, padahal nasabah ini tengah dalam kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman.

Menurutnya kejadian ini berawal pada haruli Kamis (9/6/2022), dimana kejadian ini menimpa wartawan senior Satrio Arismunandar, mantan wartawan Harian Kompas dan Trans TV.


Bank Tabungan Negara (BTN) diduga membocorkan data nasabah ke pihak ketiga.


Dan, menggunakan tenaga debt collector, serta cara-cara yang intimidatif dan tidak profesional.

Yakni, untuk mengosongkan rumah nasabah, yang sedang kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman mereka.


Hari Kamis (09/06/2022), hal itu menimpa wartawan senior Satrio Arismunandar, mantan wartawan Harian Kompas dan Trans TV.

Rumah Satrio di Perumahan Taman Cipayung, Kec Sukmajaya, Depok II Tengah, Jawa Barat, dijadikan jaminan pinjaman.


Bermula pada Minggu (5/6/2022), tiga debt collector dari pihak ketiga, PT. Bangun Properti Nusantara, memaksa Satrio dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah.

Alasannya, gagal membayar utang sampai melewati batas waktu yang dijanjikan.

Pimpinan debt collector yang mengaku bernama Riyo itu tidak mau kompromi.

Ia mengatakan, kalau perlu ia akan menunggu sampai malam hingga rumah dikosongkan.

Alasannya, gagal membayar utang sampai melewati batas waktu yang dijanjikan.

Pimpinan debt collector yang mengaku bernama Riyo itu tidak mau kompromi.

Ia mengatakan, kalau perlu ia akan menunggu sampai malam hingga rumah dikosongkan.


Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mengosongkan rumah.

Kalau ada masalah soal ongkos angkutan, Riyo mengatakan siap menyediakan truk. Tinggal ditelepon saja.


Ia juga mengancam, jika Satrio dan keluarga tak mau menyerahkan kunci rumah, akan dibikin “ramai” di lingkungan biar Satrio dan keluarga merasa malu.

Satrio dan keluarga menolak pengosongan, karena merasa tindakan itu dilakukan lewat tekanan, sangat memberatkan dan dirasa tidak manusiawi.

Satrio dan keluarga juga tidak ada tempat lain untuk bernaung.

Karena Satrio menolak mengosongkan rumah, pada Selasa (7/6/2022), Sindu –atasan Riyo di PT. Bangun Properti Nusantara—mengirim pesan Whatsapp bernada tekanan: “Gentle sedikit pak kalau mau dibantu. Jangan seperti anak kecil begitulah.”

Berikutnya Kamis (9/6/2022), debt collector Riyo beraksi lagi, pas ketika Satrio dan istri tidak berada di rumah. Yang ada di rumah cuma anak perempuan, dan 2 anak lelaki yang masih kecil (SD dan SMP).

Debt collector Riyo tanpa izin menempelkan beberapa stiker di tembok rumah dan jendela , bertuliskan “aset ini dalam pengawasan PT. Bangun Properti Nusantara – 082113313387 – Dijual/Dilelang.”

Kronologi

Istri Satrio memperoleh pinjaman Rp 450 jt dari BTN Cabang Ciputat pada 2015, dengan jaminan rumah atas nama Satrio.


Pada awalnya pembayaran cicilan berjalan lancar, tetapi lalu macet, antara lain karena kondisi pandemi Covid-19.

Meski begitu, sempat ada pembayaran Rp 80 jt pada Agustus 2021.


Satrio dan istri sudah disatroni debt collector PT. Bangun Properti Nusantara, yang mengaku bekerja sama dengan BTN Pusat (bukan BTN Ciputat), sejak setahun lalu. Namun mereka tidak pernah menunjukkan dokumen-dokumen bukti kerja sama itu.

Pihak BTN juga tak pernah mengirim surat pemberitahuan pada Satrio dan istri bahwa BTN telah mengalihkan penagihan pada pihak ketiga.

Tapi faktanya PT. Bangun Properti Nusantara memiliki data keuangan dan cicilan pinjaman istri Satrio, yang artinya kerahasiaan data nasabah sudah dibocorkan oleh BTN.

Petugas BTN Ciputat pernah beberapa kali datang ke rumah untuk menanyakan pembayaran pinjaman.

Mereka diberitahu soal adanya penagihan oleh debt collector PT. Bangun Properti Nusantara. Namun pihak BTN tidak pernah melarang Satrio dan istrinya berurusan dengan PT. Bangun Properti Nusantara.

Satrio dan keluarganya memprotes keras cara-cara intimidatif yang tidak manusiawi, tanpa empati, dan tidak mau tahu kesulitan nasabah di tengah kondisi kesulitan ekonomi saat ini.


Cara-cara tak profesional itu dilakukan oleh debt collector BTN Pusat. Satrio mengatakan, ia siap menuntut BTN secara hukum, jika cara-cara intimidatif semacam ini terus berlanjut.

Untuk proses selanjutnya, Satrio dan istri mengatakan, mereka telah memberi kuasa pada Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso untuk mewakili mereka, dalam semua perkara yang menyangkut BTN dan debt collector dari PT. Bangun Properti Nusantara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar