Mahfud MD Dukung Langkah Kapolri soal Sikap Polemik Brotoseno

Sabtu, 11/06/2022 12:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Menurut Mahfud, Polri berkoordinasi dengannya sebagai Ketua Kompolnas membahas polemik AKBP Brotoseno, yang menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus.

"Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

Kedua, lanjutnya, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.


"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," ujar Mahfud.

Apresiasi tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, dikutip Sabtu (11/6/2022)

Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.

Pada Rabu (8/6/2022), usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Sigit mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua perkap.


Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Ia menyampaikan pula keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan, tambah dia, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar