Usai Brimob Dipimpin Bintang Tiga, 6 Pati Polri Akan Naik Pangkat

Jum'at, 10/06/2022 21:22 WIB
Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menaikkan pangkat total enam perwira di lingkungan Korps Brigade Mobil (Brimob) pascapenguatan struktur organisasi tersebut disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata dia, selain Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen), Kapolri juga memberikan kenaikan pangkat terhadap pengembang tugas Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob).

"Penguatan kepangkatan Wakil Komandan Korps Brimob Polri yang semula berpangkat Brigjen Pol menjadi Irjen Pol," kata Listyo dalam upacara pengukuhan penguatan organisasi di Mako Brimob, Depok, Jumat (10/6).

Dalam amanatnya Kapolri menjelaskan nantinya akan dibentuk struktur baru yakni Biro Perencanaan Administrasi dan Operasional (ROrenmin Ops) yang akan dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) dengan pangkat Brigjen.

Selain itu nantinya pasukan Brimob akan tersebar di tiga wilayah penugasan baru. Mereka akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) Brimob 1 di wilayah Aceh, kemudian Danpas Brimob 2 di Kalimantan, dekat Ibu Kota Negara (IKN) baru dan Danpas 3 di Papua.

Seluruh pasukan itu nantinya akan dipimpin oleh seorang perwira tinggi dengan pangkat Brigjen.

Listyo menjelaskan bahwa kekuatan Brimob sejauh ini terdiri dari 45.108 pasukan. Sebanyak 8.081 orang berdinas di Mako Brimob, sementara 37.027 orang lainnya tersebar di 34 Satbrimob seluruh Indonesia.

"Tentunya seiring dengan pengembangan struktur organisasi Korps Brimob, jumlah ini akan terus kita tingkatkan secara bertahap. Sejalan dengan pengembangan struktur baru sehingga memenuhi kebutuhan optimal," tambah dia.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan bakal memperkuat Brimob jelang tahun politik.

Dia mengatakan bahwa perwira berpangkat Komjen sebagai Dankorbrimob diperlukan untuk menanggapi tantangan yang akan dihadapi oleh kepolisian ke depan.

Selain itu, Listyo turut menyoroti mengenai pengamanan Ibu Kota Negara (IKN) dan sejumlah wilayah Indonesia lain berkaitan dengan proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan Brimob.

"Dalam Pileg dan Pilpres yang menimbulkan polarisasi yang berdampak pada demokrasi, polarisasi masih kentara," kata Listyo tahun lalu.

Presiden pun menyetujui usulan itu. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI menjadi dasar hukumnya. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar