Sepakat Hapus Hukuman Mati, Malaysia Siapkan Penggantinya

Jum'at, 10/06/2022 17:29 WIB
Ilustrasi hukuman mati (hukumonline)

Ilustrasi hukuman mati (hukumonline)

Jakarta, law-justice.co - Hukuman mati sepakat dihapus oleh Pemerintah Malaysia. Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar pada Jumat (10/6) mengatakan pemerintah tengah mempelajari hukuman pengganti untuk pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan hukuman mati.

Hukuman mati selama ini diberlakukan untuk beberapa pelanggaran, termasuk perdagangan narkoba dan pembunuhan.

"Kabinet juga setuju untuk mempelajari hukuman pengganti untuk semua pelanggaran yang membawa hukuman mati," kata Jaafar, seperti dikutip Reuters.

Rencana untuk mengganti hukuman mati di Malaysia sudah muncul sejak lebih dari tiga tahun lalu. Malaysia telah memiliki moratorium eksekusi sejak 2018. Tetapi rencana tersebut mundur pada 2019.

Wan Junaidi mengatakan keputusan untuk menghapus hukuman mati berdasarkan rekomendasi komite pemerintah yang meninjau hukuman alternatif. Kendati begitu, tidak disebutkan kerangka waktu kapan akan memulai proses untuk mengubah UU.

“Keputusan tersebut menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin, dan mencerminkan transparansi kepemimpinan nasional dalam meningkatkan sistem peradilan pidana yang dinamis di negara ini,” pungkas Wan Junaidi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar