PMK Makin Masif, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas
Pemerintah akan bentuk Satgas PMK(suara)
Jakarta, law-justice.co - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kian masif di Indonesia jelang hari raya kurban atau Iduladha. Oleh karena itu, Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (satgas PMK) untuk menanganinya secara khusus dan mencegah berkembang lebih luas lagi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan satgas akan dibentuk hingga tingkat daerah paling kecil. Sehingga, penanganan wabah PMK lebih maksimal.
"Terkait PMK, kemarin pak Menko (Airlangga Hartarto) menyampaikan ke pak Mentan (Syahrul Yasin Limpo) dan Kemendagri, serta Gubernur, Bupati, Walikota akan melakukan penanganan di tingkat mikro seperti PPKM. Nanti akan ada satgas PMK sampai ke tingkat kecamatan desa," ujarnya dalam diskusi media, Jumat (10/6).
Keputusan pembentukan satgas diambil usai melakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (9/6).
Saat ini, dari laporan Pemda wabah PMK sudah menyebar ke 163 Kabupaten/Kota di 18 Provinsi. "Artinya ini cukup serius dampaknya," kata Susi.
Nantinya, leat satgas ini laporan daerah yang sudah terjangkit wabah PMK lebih terpusat. Sama dengan laporan covid-19 saat ini yang dijadikan dalam satu portal resmi pemerintah yang berisi data dari seluruh daerah di Indonesia.
Oleh karenanya, anggaran untuk penanganan wabah PMK akan diambil dari kantong negara yang dialokasikan di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya akan diambil dari klaster penguatan pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, untuk nilai anggaran secara detail masih dalam pembahasan menteri terkait. Yang pasti, dalam anggaran ini akan ada untuk vaksin dan sebagainya.
"Sedang dihitung sesuai dengan usulan pak Mentan, dan pak Menko minta diselesaikan, karena ini cukup mendesak untuk PMK, sehingga biaya-nya hampir sama dengan komponen biaya di covid-19, ada biaya vaksin, ada antigen PCR, obat, ini sama," pungkasnya.
Komentar