Tuduh Junta Myanmar Korupsi, Aung San Suu Kyi akan Dieksekusi Mati

Kamis, 09/06/2022 12:39 WIB
Pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi atau National League for Democracy (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi (Foto: NDTV.com)

Pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi atau National League for Democracy (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi (Foto: NDTV.com)

Jakarta, law-justice.co - Junta Myanmar tak terima dengan tuduhan Aung San Suu Kyi yang menyebut melakukan korupsi. Untuk itu, menurut juru bicara Junta Myanmar Zaw Min Tun, pihaknya memutuskan akan mengeksekusi Aung San Suu Kyi.

Junta telah menjatuhkan hukuman mati terhadap puluhan aktivis anti-kudeta. Mereka menindak keras perbedaan pendapat usai merebut kekuasaan pada tahun lalu.

Tetapi, Myanmar belum pernah melangsungkan hukuman mati dalam beberapa dekade. Kini, situasi tampaknya telah berubah. Empat orang di antaranya lantas akan digantung mati oleh Junta. Namun, Zaw tidak merinci tanggal eksekusi tersebut.

Salah satu orang yang menerima hukuman itu merupakan mantan anggota parlemen Myanmar, Suu Kyi. Aktivis demokrasi lain, Kyaw Min Yu atau yang lebih dikenal sebagai ‘Ko Jimmy’, juga menerima hukuman tersebut.

“Yang dijatuhi hukuman mati akan digantung sesuai dengan prosedur penjara,” jelas Zaw, dikutip dari AFP, Jumat (3/6).

Hukuman itu turut menjerat anggota partai Suu Kyi, Liga Demokrasi Nasional. Phyo Zeya Thaw ditangkap pada November 2021 sebelum dijatuhi hukuman mati pada Januari 2022. Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang anti-terorisme pula.

“Mereka melanjutkan proses hukum banding dan mengirim surat permintaan untuk perubahan hukuman,” tambah Zaw.

“Tetapi pengadilan menolak banding dan permintaan mereka. Tidak ada langkah lain setelah itu,” sambungnya.

Suu Kyi merupakan peraih Nobel Perdamaian 1991. Pada April silam, Junta memvonis hukuman 5 tahun penjara kepada wanita berusia 76 tahun tersebut. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.

Pejuang demokrasi itu turut menghadapi enam tahun penjara atas tuduhan hasutan terhadap militer, pelanggaran aturan COVID-19, dan pelanggaran undang-undang telekomunikasi.

Junta menyasar Suu Kyi sebab melawan kediktatoran militer tersebut. Dia sempat menjabat selama 5 tahun sebelum digulingkan lewat kudeta pada Februari 2021.

Sejak saat itu, Suu Kyi ditahan dan didera rentetan dakwaan. Berbagai tuduhan itu bisa memenjarakannya selama lebih dari 150 tahun.

Pengacara HAM, Francois Zimeray dan Jessica Finelle, menentang keras tindakan itu. Mereka mengatakan, situasi tersebut ialah bentuk penculikan yudisial.

Keduanya telah mengajukan pengaduan atas nama kerabat Suu Kyi. Mereka meminta bantuan kepada Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang (WGAD) PBB.

“Penangkapannya ilegal, penahanannya tidak memiliki dasar hukum apa pun, dan persidangannya yang berbeda melanggar aturan dasar yang mengatur prosedur hukum apa pun,” bunyi pengaduan itu.

“Ini adalah penculikan yang disamarkan sebagai persidangan. Dia ditahan tanpa komunikasi yang bertentangan dengan semua keadilan dan dia melawan dengan siksaan psikologis yang tidak dapat diterima,” tambahnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar