Tokoh Tionghoa Setuju MK Dibubarkan Jika Hal Ini Tak Terpenuhi

Rabu, 08/06/2022 07:37 WIB
Tokoh Tiionghoa Lieus Sungkharisma  (Media Indonesia)

Tokoh Tiionghoa Lieus Sungkharisma (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma sangat mendukung pernyataan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, alasan pembubaran MK jika menolak gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang dilayangkan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara sudah sangat tepat.

“DPD itu adalah lembaga tinggi negara yang berisi para senator yang mewakili seluruh wilayah Indonesia. Jika gugatan lembaga setingkat DPD saja tidak digubris MK, apalagi gugatan dari rakyat biasa?" katanya, Selasa (7/6/2022).

"Jadi untuk apa ada MK? Baguslah kalau dibubarkan saja,” katanya menekankan.

Adapun alasan LaNyalla meminta presidential threshold yang kin berlaku 20 persen, setelah melihat kondisi pemerintahan Indonesia saat ini yang dikuasai oligarki ekonomi dan oligarki politik.

Menurut LaNyalla, oligarki ekonomi dan oligarki politik adalah musuh bersama bangsa Indonesia hari ini. Karena itulah DPD RI mengajukan judicial review ke MK agar UU Pemilu, khususnya menyangkut pasal 222 yang mengatur soal presidential threshold diubah atau dihapus.

“Sebab pasal itulah yang menjadi penyebab lahirnya oligarki di negeri ini. Dan oligarki itu harus diakhiri,” tegas LaNyalla.

Lieus pun sepakat dengan cara pandang LaNyalla, bahwa Indonesia hari ini memang tersandera oleh kepentingan oligarki baik itu secara ekonomi maupun politik.

“Persoalan bangsa saat ini bukanlah soal pemerintah atau Presiden. Tetapi lebih karena adanya kelompok yang menyandera kekuasaan untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka, yaitu oligarki ekonomi dan oligarki politik,” katanya.

Lanjutnya, saat ini nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila seperti keadilan sosial dan gotong royong sudah hampir punah. Semua itu, katanya lagi, lebih disebabkan oleh kekuasaan pemerintah yang tunduk pada oligarki.

“Jadi, selain kita harus mendesak MK agar presidential threshold 20 persen dihapus, kita juga harus menyadarkan rakyat akan bahayanya oligarki ini,” tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar