Tito Setuju Kampanye 75 Hari: Hindari Rakyat Dipolarisasi Terlalu Lama

Selasa, 07/06/2022 21:05 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Komisi II DPR RI mengajukan masa kampanye 75 hari, sedangkan pemerintah menginginkan 90 hari. Bahkan, sebelumnya sempat diajukan KPU dan Bawaslu agar masa kampanye 6 bulan.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menuturkan, usulan dari parlemen agar masa kampanye 75 hari telah disepakati. Menurutnya, pendeknya masa kampanye tersebut lebih baik guna mengurangi potensi keterbelahan rakyat yang terlalu lama.

“Dari sisi pemerintah makin pendek makin baik, kita harapkan anggaran juga berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, 75 hari,” ucap Tito di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/6/2022).


Tito mengurai, pemerintah mengusulkan 90 hari, semata-mata untuk mengantisipasi adanya keterbelahan pendukung.

“Kita dari pemerintah 90 hari dengan pertimbangan supaya keterbelahan masyarakat tidak terlalu lama memang namanya kampanye itu bagian dari demokrasi,” imbuhnya.

Dia menambahkan masyarakat harus dibebaskan pada pilihannya masing-masing, dikhawatirkan jika masa kampanye terlalu lama berpotensi konflik sebagaiamana yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Jika diusulkan masa kampanye oleh KPU selama 6 bulan.

"Kasian masyarakat kalau terbelah terlalu lama, padahalkan kampanye itu bisa melalui mekanisme sekarang dengan lahirnya teknologi informasi secata virtual menggunakan sosmed banyak sekali,” demikian Tito.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar