Buntut Drama Motor Tenggelam Demi Klaim Asuransi Rp3 Miliar

Selasa, 07/06/2022 20:05 WIB
Demi klaim asuransi, pria ini rela nyemplung di kali (Net)

Demi klaim asuransi, pria ini rela nyemplung di kali (Net)

Jakarta, law-justice.co - Polisi memastikan insiden pemotor tenggelam di Sungai Kalimalang akibat kecelakaan pada Sabtu (4/6) dini hari, merupakan rekayasa untuk mencairkan polis asuransi sebesar Rp3 miliar.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan usai merampungkan penyelidikan terkait kasus tersebut. Gidion juga memastikan, pengendara motor berinisial WS (35) yang sebelumnya dikabarkan hanyut masih hidup dan sedang bersembunyi.

"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik dan data lapangan, polisi memastikan kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

"Tapi merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu (WS) yang sampai sekarang masih dalam pencarian," sambungnya.

Gidion menjelaskan, insiden kecelakaan palsu tersebut memang sudah direncanakan oleh pelaku WS bersama tiga rekan lainnya sejak Mei lalu. Tujuannya, kata dia, pelaku berencana mendapatkan klaim asuransi yang akan digunakan untuk membayar utang.

"Informasinya begitu, masih kami dalami terlilit utang atau tidak, dia berusaha mengklaim asuransi," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, Gidion menuturkan, pelaku WS bertindak sebagai inisiator dan dibantu oleh tiga rekannya, DS, A, dan AM.

Mulanya, para pelaku sengaja merusak sepeda motor yang dipakai dengan menggunakan batu wilayah Karawang. Setelahnya, motor yang telah dirusak itu dibawa dan diceburkan ke Sungai Kalimalang agar seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sementara untuk pelaku WS, usai membuang sepeda motor ke Kalimalang dirinya lantas meninggalkan lokasi menggunakan mobil yang sudah disiapkan.

"Tidak ada yang menabrak. Mobil yang disiapkan untuk dia pindah, Pajero warna hitam. Makanya kita dikelabuhi, kita sudah lakukan scanning terhadap pelat nomor T34, hanya ada dua Fortuner warna putih," tuturnya.


Selain itu, Gidion mengatakan melalui pemeriksaan CCTV pihaknya juga telah mendapati sosok WS bertemu dengan kembarannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, di hari yang sama pada saat rekayasa lalu lintas tersebut.

Kini, polisi telah memasukkan WS ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"Bukan karena polisi balas dendam atau yang terlibat di sini Basarnas, Brimob kemudian relawan, juga balas dendam tidak, tapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tegasnya.

Atas perbuatannya, WS dan tiga rekan pembantunya dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. Gidion mengatakan, ketiga rekan WS tersebut saat ini juga sudah berhasil ditangkap dan sudah ditahan oleh Polres Metro Bekasi.

"Sedangkan untuk saudara Wahyu sendiri kami tetapkan sebagai DPO karena menginisiasi. Dia aktor intelektualnya untuk melakukan peristiwa ini sehingga terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pengendara motor diduga tenggelam di Sungai Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai ditabrak mobil jenis Fortuner.

Kapolrestro Bekasi Kombes Gidion Arif, menyebut peristiwa kecelakaan itu terjadi pada pukul 05.30 WIB, Sabtu dini hari lalu. Berdasarkan keterangan saksi, pemotor yang berboncengan AM (37) dan WS (35) mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX melaju dari arab Bekasi menuju Indramayu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar