Bunuh Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 07/06/2022 12:56 WIB
Kolonel Inf Priyanto buang jenazah Handi dan Salsa ke sungai agar hanyut ke laut lalu dimakan ikan (kompas)

Kolonel Inf Priyanto buang jenazah Handi dan Salsa ke sungai agar hanyut ke laut lalu dimakan ikan (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Inf TNI Priyanto.

Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Brigjen Faridah Faisal juga memutuskan Kolonel Inf TNI Priyanto dipecat dari TNI.

Kata dia, Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6).

Sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy menuntut Kolonel Priyanto hukuman penjara seumur hidup. Oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.

Dalam perkara ini, sebelumnya oditur mendakwa Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.

Dia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini.

Kasus itu bermula saat mobil yang dikemudikan prajurit TNI yang pangkatnya di bawah Kolonel Priyanto menabrak sejoli itu di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember tahun lalu.

Setelah kecelakaan, Kolonel Priyanto dan dua mantan bawahan di satuannya sebelumnya itu mengangkat Handi dan Salsabila ke dalam mobil. Ia menyatakan akan membawa pasangan itu ke fasilitas kesehatan.

Sejumlah saksi di tempat kejadian mengaku melihat saat itu Handi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Di tengah perjalanan, Kolonel Priyanto menolak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan. Ia menyatakan akan membuang sejoli itu ke sungai di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Kolonel Priyanto tetap melakukan rencananya kendati bawahannya memohon karena keberatan. Namun, Priyanto meminta prajurit yang bersamanya itu diam dan mengikuti perintah.

Di kursi kemudi, Kolonel Priyanto menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi pembuangan Handi dan Salsabila.

"Ikuti perintah saya kita lanjut saja dan kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya," kata Kuasa hukum Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi menirukan pernyataan kliennya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar