Harga Kripto Makin Hancur, Ethereum Terparah

Selasa, 07/06/2022 11:14 WIB
Harga aset kripto hancur (ist)

Harga aset kripto hancur (ist)

Jakarta, law-justice.co - Harga aset Kripto makin hancur pada Selasa (7/6/2022) hari ini. Adapun yang paling parah adalah ethereum yang jatuh 4,92 persen ke posisi US$1.758 per keping.

Mengutip coinmarketcap.com, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar tertinggi kedua setelah bitcoin itu jatuh 11,51 persen dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, bitcoin kembali ke bawah US$30 ribu per keping setelah amblas 2,23 persen semalaman. Sekeping bitcoin saat ini dibanderol hanya US$29.893.

BNB juga merosot 5,46 persen menjadi US$287,63 per keping. BNB sudah jatuh 10,42 persen sepekan terakhir.

Selanjutnya, XRP melorot 2,40 persen ke level US$0,391, dan binance USD turun 1,82 persen ke posisi US$39,79 per keping.

Solana, yang saat ini ada di posisi ke-9 papan utama mata uang digital, jatuh 2,20 persen ke level US$39,64 per keping. Selama sepekan terakhir, solana sudah rontok 15,21 persen.

Terakhir, dogecoin ambruk 3,69 persen ke posisi US$0,07959 per keping. Koin digital favorit CEO Tesla Elon Musk tersebut sudah jatuh 8,49 persen sepekan belakangan.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar