Dari Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Dana Sebesar Rp 12,56 Triliun

Senin, 06/06/2022 16:06 WIB
Hari Ke-26 Tax Amnesty Jilid II, Indonesia Kantongi Rp736,19 Miliar. (Istimewa).

Hari Ke-26 Tax Amnesty Jilid II, Indonesia Kantongi Rp736,19 Miliar. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menyatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul dari program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sejak Januari hingga 5 Juni 2022 pukul 23.00 WIB mencapai Rp12,56 triliun.

"Pajak ini berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp125,2 triliun," ujarnya dalam Tax Gathering Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I, Senin (6/6).

Adapun harta bersih yang dilaporkan berasal dari 61.315 wajib pajak (WP) dan 71.950 surat keterangan.

Dia merinci harta bersih yang dilaporkan terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp107,35 triliun, repatriasi sebesar Rp1,45 triliun, investasi sebanyak Rp7,1 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp9,15 triliun.

Lebih lanjut, Suryo menyebutkan terdapat dua kebijakan PPS pada tahun ini, yakni kebijakan I untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh sebelum Desember 2015.

Lalu, kebijakan II untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh pada 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2020.

Dari kebijakan I, pajak berupa PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp5,03 triliun dan dari kebijakan II sebanyak Rp7,52 triliun.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty meliputi 16.156 wajib pajak dari kebijakan I dan 55.794 wajib pajak dari kebijakan II.

Suryo mengimbau para wajib pajak bisa segera memanfaatkan program pengampunan pajak untuk melaporkan harta mereka lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah mengadakan Tax Amnesty jilid II sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar