Kirim Surat, Dewas KPK Tagih Janji Dirut Pertamina

Senin, 06/06/2022 10:11 WIB
Dirut Pertamina Nicke Widyawati (Antaranews)

Dirut Pertamina Nicke Widyawati (Antaranews)

Jakarta, law-justice.co - Janji Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati langsung ditagih oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas langsung menyurati untuk menagih informasi tambahan terkait dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewas masih menunggu jawaban/keterangan tertulis dari Dirut Pertamina," kata Ketua Tim Klarifikasi Dewas KPK Albertina Ho, Senin (6/6).

Albertina mengatakan Nicke dalam klarifikasi dengan Dewas KPK berjanji akan memberikan penjelasan secara tertulis beberapa hal yang belum bisa dirinya sampaikan ketika itu. Surat sudah dikirim pada 20 Mei 2022.

"Sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," ujarnya.

Dewas KPK sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dengan terlapor Lili Pintauli terkait penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika. Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Nicke Widyawati pada Rabu, 27 April lalu.

Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari pada pekan lalu.

"Cukup banyak yang ditanyakan. Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan [Lili Pintauli Siregar], tentu akan lebih jelas dan tepat," kata Albertina, Senin (30/5).

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan oleh Dewas KPK.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar