Kasus Holywings Yogya, Dua Polisi Disebut Langgar Kode Etik

Minggu, 05/06/2022 20:40 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

DI Yogjakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanta menyebut ada dua anggota Polres Sleman yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus dugaan penganiayaan di Holywings Yogyakarta, Jumat (4/6/2022) lalu.


Yuli berujar, kedua anggota Polres Sleman terduga pelanggar kode etik profesi itu berinisial AR dan LV.

"Keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman," kata Yuli dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022) malam.

Dugaan keterlibatan dua anggota ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Subdit Paminal Propam Polda DIY terhadap 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di Holywings Yogyakarta, Jalan Magelang, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY, Jumat lalu.

Para saksi itu, meliputi empat orang masyarakat umum dan 13 anggota Polri atau personel yang sedang bertugas piket di Mapolres Sleman pascaperistiwa hari Jumat malam itu.

Dikatakan Yuli, peristiwa ini telah menjadi perhatian Kapolda DIY yang menginstruksikan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum kepada dua anggota terduga pelanggar sesuai dengan jenis kesalahannya.

"Sehingga dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP atau Kode Etik Profesi Polri," tutup Yuli.

Sebelumnya, Seorang pengunjung Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma disebut jadi korban penganiayaan sekelompok orang, Jumat (3/6) malam.

Bryan sesaat sebelum kejadian penganiayaan tengah bersama rekannya bernama Albert Wijaya dan tiga teman lainnya di Holywings Yogyakarta, Jalan Magelang km 5,8, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY.

Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak keluarga, Bryan pada pukul 23.30 WIB disebut diprovokasi oleh seseorang berinisial C dan berujung perkelahian di depan parkiran Holywings.

Dalam keterangan tersebut dituliskan, C memanggil rekannya berinisial L yang lantas mengumpulkan seluruh petugas keamanan, preman, dan tukang parkir. Dikatakan pula keterlibatan sosok diduga oknum polisi saat terjadinya penganiayaan.

"Saat perkelahian, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama 1 jam oleh sekitar 20 orang, dan ada juga (diduga) oknum polisi yang terlibat," katanya.

Keterangan tersebut menuliskan jika Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah mereka bersama C dan L di Polres Sleman.

Akan tetapi, di Polres Sleman dikatakan Bryan dan Albert kembali dianiaya meski telah meminta pertolongan dari petugas yang berada di sana.

Sementara Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menyebut Bryan sempat tertabrak mobil saat mencoba kabur dari Mapolres Sleman.

"Bahwa saat diamankan piket Reskrim, korban melarikan diri ke arah ke luar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang," kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar