AS Dituding Pakai Dalih Kebebasan Agama untuk Intervensi Negara Lain

Sabtu, 04/06/2022 21:20 WIB
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinkern (Tempo)

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinkern (Tempo)

New York, Amerika Serikat, law-justice.co - Laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang kebebasan beragama di seluruh dunia mendapat reaksi keras dari pemerintah Rusia.

Kedutaan Besar Rusia di Washington mengatakan Amerika Serikat selalu mempolitisasi kebebasan agama dengan memberi label kepada negara tertentu dan kemudian berusaha ikut campur dalam urusan internal mereka.

"Washington terus mempolitisasi kebebasan hati nurani dan agama. Mereka tanpa basa-basi melabeli negara-negara yang tidak diinginkan, sebagai alasan agar bisa mencampuri urusan dalam negeri mereka," isi pernyataan Kedutaan, dikutip Sabtu (4/6/2022)

Ia menegaskan bahwa Rusia dibentuk sebagai negara multinasional yang melindungi hak-hak orang dan menjadikannya prioritas.

"Kami tidak memiliki penganiayaan agama. Pada saat yang sama, kami tidak mencoba untuk mempengaruhi bidang agama negara lain dengan dalih yang dibuat-buat," tambah Kedutaan.

Kedutaan percaya bahwa Amerika Serikat mengejar tujuan geopolitiknya, memprovokasi ketegangan antaragama di negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, dan bekas Yugoslavia, yang selalu menyebabkan konflik dan banyak korban.

Laporan tahunan tersebut dirilis oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken di markas besar Departemen Luar Negeri Foggy Bottom awal tahun 2022 yang menggarisbawahi dugaan pelanggaran kebebasan beragama di beberapa negara, termasuk Rusia dan India.

Departemen Luar Negeri AS menyoroti bahwa Laporan Kebebasan Beragama menggambarkan status kebebasan beragama di setiap negara secara khusus.

Laporan tersebut mencakup kebijakan pemerintah yang melanggar keyakinan dan praktik agama kelompok, denominasi agama dan individu, dan kebijakan AS untuk mempromosikan kebebasan beragama di seluruh dunia.

Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998. Laporan tersebut mengambil kutipan dari organisasi-organisasi tersebut karena undang-undang India memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pendanaan LSM asing.

India telah menyatakan keberatannya atas laporan tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar