Anak Buah Erick Kecewa Formula E Gaduh karena Tak Disponsori BUMN

Sabtu, 04/06/2022 10:54 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Media Indonesia)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Perusahaan BUMN yang tak ikut mensponsori ajang balap Formula E dikritik oleh sejumlah pihak. Hal itu membuat ajang balap mobil listrik tersebut jadi gaduh karena dinilai tidak ada keseriusan dari Kementerian BUMN.

Arya Sinulingga, Juru Bicara Kementerian BUMN pun angkat bicara. Menurutnya, tidak ada hambatan terkait sponsorship. Bahkan menurut Arya, PT Indosat Tbk (dikenal sebagai Indosat Ooredoo Hutchison), yang sebagian sahamnya turut dimiliki BUMN, telah menjadi salah satu perusahaan yang mendukung acara tersebut.

"Kementerian BUMN menyesalkan adanya pernyataan-pernyataan negatif seakan BUMN tidak mendukung kegiatan Formula-E tersebut. Pernyataan itu tidak benar, karena tak ada kebijakan menghambat sponsonship bagi even yang dimaksud," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (3/6/2022).

Ia menambahkan, apa yang sebenarnya terjadi adalah waktu atau timing pengajuan proposal sponsorship.

Jakarta E-Prix 2022 menurut rencana akan diselenggarakan pada 4 Juni 2022 di Jakarta. Sedang menurut Arya, Kementerian BUMN menerima informasi bahwa sebagian dari korporasi di bawah BUMN menerima proposal sponsorship dari Panitia Penyelenggara Jakarta E-Prix 2022 rata-rata sebulan sebelum even itu diselenggarakan.

Padahal, ada prosedur pengajuan proposal yang seharusnya disampaikan jauh-jauh hari. Pada umumnya BUMN menerima proposal event besar berskala nasional dan internasional paling cepat tiga bulan sebelumnya atau bahkan setahun sebelumnya.

Dengan demikian, ada waktu yang cukup untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan yang didasari oleh aspek bisnis dan kontribusi nilai sosial BUMN kepada masyarakat.

"Dalam mendukung even besar dan berskala internasional, BUMN memerlukan waktu untuk melakukan proses pengkajian sponsorhip, termasuk juga melakukan pengkajian secara kelayakan bisnis dan model kerjasama agar memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan proses ini bervariasi sesuai aturan tiap perusahaan," tegas Arya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar