Perintah Tembak di Tempat Kapolda Jabar Dinilai Berbahaya oleh KontraS

Sabtu, 04/06/2022 06:51 WIB
Kapolda Jabar Irjen Suntana (Tribun)

Kapolda Jabar Irjen Suntana (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Keputusan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana yang memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat geng motor dan begal dikritik oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). KontraS menilai perintah Kapolda Jabar tersebut sangat berbahaya karena berpotensi melanggar HAM.

"Instruksi ini jelas berbahaya sebab berpotensi melanggar HAM dan melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Ananda Rivanlee dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (3/6/2022).

KontraS mengamini keberadaan begal meresahkan masyarakat. Namun aparat penegak hukum tetap harus melakukan tindakan dengan terukur.

Setiap tindakan polisi harus didasari peraturan internal dan perundang-undangan, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum. Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur," kata Rivanlee.

Dia menyampaikan, Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009 juga menjelaskan bahwa penggunaan senjata bertujuan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka. Artinya, keputusan anggota Polisi di lapangan tidak bisa selalu diawali dengan tujuan mematikan pelaku.

KontraS mendesak Kapolri untuk menegur kinerja Kapolda Jawa Barat, melakukan audit serta mengevaluasi secara menyeluruh terkait pengerahan kekuatan aparat di lapangan.

Rivanlee juga meminta Kapolri menertibkan jajarannya agar tidak menerbitkan produk hukum, instruksi, langkah teknis yang melanggar HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan," kata dia.

Sebelumnya Polda Jawa Barat menginstruksikan polres hingga polsek untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal dengan cara tembak di tempat.

"Ada atensi dari Bapak Kapolda Jabar untuk mengambil sikap atas kondisi tersebut. Jadi sudah ada instruksi seluruh jajaran untuk melakukan operasi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Selasa (31/5).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar