Eks Anggota Parpol Suu Kyi Bakal Dihukum Gantung oleh Junta Myanmar

Jum'at, 03/06/2022 20:50 WIB
Para pendukung Aung San Suu Kyi (Foto: Quo Vadis)

Para pendukung Aung San Suu Kyi (Foto: Quo Vadis)

Myanmar, law-justice.co - Junta Myanmar bakal menjatuhi hukuman gantung bagi mantan anggota dari partai Aung San Suu Kyi dan seorang aktivis demokrasi ternama atas tuduhan terorisme.


Juru bicara junta Myanmar Zaw Min Tun mengatakan sebanyak empat orang "yang didakwa hukuman mati bakal digantung sesuai prosedur penjara," Jumat (3/6), dikutip dari AFP.

Dari keempat tokoh tersebut, mantan anggota partai Liga Nasional Demokrasi yang dipimpin Aung San Suu Kyi, Ko Phyo Zeya Thaw (40) dan aktivis demokrasi Ko Jimmy (53) akan ikut digantung.

Sementara itu, waktu pelaksanaan hukuman ini dan dua identitas terdakwa lain masih belum diketahui.


Sebagaimana dilaporkan The Irrawady, Ko Phyo Zeya Thaw dan Ko Jimmy sama-sama ditangkap pada tahun lalu. Keduanya dijatuhi hukuman mati pada Januari karena menjadi otak operasi perlawanan bersenjata di Yangon.

Jika eksekusi ini dilakukan, kedua tokoh itu bakal menjadi pembangkang politik pertama yang dieksekusi sejak pemimpin mahasiswa etnis Chin, Salai Tin Maung Oo. Salai Tin Maung Oo digantung kala kekuasaan rezim diktator Ne Win di penjara Insein Yangon pada 1976.

Sejak kudeta tahun lalu, junta Myanmar telah menjatuhkan vonis mati kepada 113 orang karena terlibat dalam perlawanan bersenjata menentang rezim militer.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar