Tak Ada DKI, Ini 3 Provinsi yang Terapkan Tilang Elektronik Pakai Hp

Jum'at, 03/06/2022 07:25 WIB
Tilang elektronik pakai Hp(Tribun)

Tilang elektronik pakai Hp(Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan Handphone (Hp) sudah diterapkan di tiga provinsi. Dari tiga provinsi tersebut tak ada nama DKI Jakarta. Ketiga provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus menjelaskan ETLE mobile di Sumatera Selatan berada di mobil patroli. Jawa Timur dikatakan masih meriset teknologi ini.

Sementara itu dikatakan Kalimantan Timur, yaitu di Samarinda, menerapkan ETLE mobile menggunakan HP seperti di Jawa Tengah. Kata dia implementasi ETLE mobil bakalan berbeda di setiap wilayah karena menyesuaikan karakteristik daerah masing-masing.

Saat ini ada tiga jenis ETLE yang diterapkan kepolisian. Selain ETLE mobile, ada pula ETLE statis yang ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi dan kepentingan tertentu.

Tidak semua polisi bisa melakukan ETLE mobile atau mengambil gambar pelanggaran di jalanan menggunakan HP untuk dijadikan bukti penilangan.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture [ambil foto], jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Brigjen Pol. Aan Suhanan seperti disiarkan Antara, Rabu (1/5).

Aan menjelaskan petugas yang bisa melakukannya memiliki kualifikasi penyidik serta penyidik pembantu. Selain itu petugas juga dikatakan punya surat tugas untuk mengoperasikan kamera dan IMEI ponsel anggota tercatat.

Bukan cuma petugas yang dibatasi, pelanggaran yang bisa ditindak pun demikian. Aan mengatakan petugas menindak pelanggaran tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan lainnya yang tak terjangkau ETLE statis.

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," jelas dia.

Prosedur standar penindakan ETLE mobile yakni dimulai dari pengambilan gambar pelanggaran, lalu dikirim ke back office di Polres atau Polda. Setelah diverifikasi maka pelanggar akan diberi surat tilang oleh petugas.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar