Terkait Kasus Dugaan Korupsi, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming

Kamis, 02/06/2022 16:02 WIB
Bendahara PBNU Mardani Maming (kronologi)

Bendahara PBNU Mardani Maming (kronologi)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 2 Juni 2022 mengagendakan pemeriksaan kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan, Mardani saat ini masih menjalani proses klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK.

"Informasi yang kami peroleh benar. Ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan [Mardani H. Maming] oleh tim penyelidik," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).

Meski begitu, Ali Fikri tidak mau menyampaikan informasi detail mengenai kasus dugaan korupsi yang membuat Mardani dimintai keterangan.

Alasannya kata dia, karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," tutur juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebagai informasi, Bendahara Umum (Bendum) PBNU yang juga politisi PDIP, Mardani H. Maming diberitakan santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi.

Dia disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.

Mardani diduga menerima Rp89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Mardani membantah tudingan yang dilontarkan oleh Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio tersebut.

"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H. Maming," kata kuasa hukum Mardani, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar