Disebut JPU Beri Gratifikasi ke Walkot Bekasi, Ini Respons Summarecon

Rabu, 01/06/2022 15:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) siang.  Rahmat Effendi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Kakarta pada pukul 22.45. Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) siang. Rahmat Effendi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Kakarta pada pukul 22.45. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Terkait dugaan gratifikasi kepada Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen sebesar Rp1 miliar, PT Summarecon Agung Tbk memberikan responsnya.

General Manager Corporate Communication, Cut Meutia dalam keterangan resminya menyatakan bahwa uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola Pepen merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha.

"Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon sebagai bentuk kepedulian Perusahaan," kata General Manager Corporate Communication Cut Meutia dalam keterangan resmi.

Meutia mengatakan pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur. Bermula dari Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Pepen dan keluarga mengajukan proposal kepada pihaknya.

Kemudian, pihak Yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan. Summarecon kemudian menyalurkan donasi itu melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut.

"Sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan," ujar Meutia.

Tak hanya di Masjid Ar-Ryasakha, Meutia mengungkapkan bahwa kegiatan CSR untuk membangun sarana ibadah juga dilakukan dalam beberapa wilayah pengembangan Summarecon di antaranya pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, serta Masjid Jami` Nurul Huda di Summarecon Serpong.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.
Uang gratifikasi tersebut disalurkan melalui rekening masjid yang dikelola oleh Pepen. Salah satu pemberi adalah PT Summarecon Agung Tbk.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 1.852.595.000," dikutip dari dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (31/5).

Jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diterima oleh Pepen melalui rekening atas nama Masjid Ar-Ryasakha. Masjid tersebut dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Pepen dan keluarga.

Menurut dakwaan, total ada lima belas pihak yang memberikan gratifikasi. Pemberi dengan nominal terbanyak adalah PT Summarecon Agung sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Pepen melalui rekening Masjid Ar-Ryasakha dalam dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021.

"Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100 atas nama Masjid AR-Ryasakha," ujar jaksa.

Selain Summarecon, Jaksa menyebut Pepen juga menerima uang gratifikasi sebanyak dua kali dari PT Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama. Masing-masing pemberian gratifikasi dilakukan pada hari yang sama pada 30 November 2021, sebesar Rp34 juta dan Rp93 juta.

Jaksa mencatat, setidaknya total ada 17 kali pemberian uang gratifikasi yang diterima oleh Pepen dengan nominal Rp10 juta hingga Rp500 juta. Adapun total uang yang diterima itu mencapai Rp1.852.595.000.

Kendati demikian, Jaksa mengatakan Pepen tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana UU yang berlaku.

Oleh karena itu, Jaksa menilai perbuatan Pepen telah melanggar Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga dengan demikian, haruslah dianggap siap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Wali Kota Bekasi," kata JPU.

Atas perbuatannya itu, Jaksa kemudian mendakwa Rahmat Effendi dengan Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar