Ketua Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Jabatan Ketua MK

Rabu, 01/06/2022 12:07 WIB
Ribuan personel amankan pernikahan adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman (kompasTv)

Ribuan personel amankan pernikahan adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman (kompasTv)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pisat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya.

Alasannya kata dia, ada kekhawatiran intervensi yang mempengaruhi putusan uji materi yang dilakukan MK setelah Anwar menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati.

Apalagi, saat ini Busyro sedang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN ke MK.

"Suatu kehormatan moral jika ketua MK secara jiwa besar, apalagi menyandang predikat negarawan mengundurkan diri secepatnya sebagai Ketua MK," ujar Busyro seperti melansir tempo.co.

Busyro menerangkan, Ketua MK memiliki tugas menegakkan moralitas konstitusi dengan penuh kejujuran profesi dan keteladanan etik.

Sehingga, Ketua MK seharusnya bisa terbebas dari faktor-faktor conflict of interest.

Namun, mantan pimpinan KPK ini khawatir Anwar Usman bisa mempertahankan itu dengan derasnya intervensi politik dan bisnis terhadap kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum.

Menurut Busyro, praktik intervensi institusi hukum itu semakin berani dan vulgar.

"Pengunduran diri tepat momentumnya di saat elite politik secara terang-terangan menampakkan nafsu sebagai pemburu jabatan politik," kata Busyro.

Selain Busyro Muqoddas, pihak yang mengajukan gugatan UU IKN, antara lain Trisno Raharjo (Pemohon II), Yati Dahlia (pemohon III), Dwi Putri Cahyawati (Pemohon IV), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN (Pemohon V), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI (Pemohon VI).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar