Naik Penyidikan, Kerugian Korupsi Waskita Beton Diduga Rp1,2 Triliun

Selasa, 31/05/2022 17:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 naik ke tingkat penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 naik ke tahap penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022).

Ketut mengatakan, dalam kasus ini diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Diantaranya:

1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama.
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT MMM).
4 Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Kejaksaan memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,2 triliun.

"Dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp 1,2 triliun. Luar biasa," kata Ketut.

Selain itu dalam kasus ini tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi.

Diantaranya penggeledahan di kantor pusat PT. Waskita Beton Precast Tbk pada 18 Mei 2022, penggeledahan di Plant Karawang di Karawang pada Kamis 19 Mei 2022, penggeledahan di Plant Bojonegara di Serang pada Kamis 19 Mei 2022.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," katanya.

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar