Acara Dance Komunitas LGBT di Makassar Dibubarkan Kepolisian

Senin, 30/05/2022 13:41 WIB
Aturan disahkan, LGBT di Pariaman bisa didenda Rp 1 juta (ilustrasi foto: top satu)

Aturan disahkan, LGBT di Pariaman bisa didenda Rp 1 juta (ilustrasi foto: top satu)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya membubarkan acara Rundown Play Dancer K-Pop (Mister Makassar).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, acara itu diduga digelar oleh komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Iya benar, giat dance tanpa izin sehingga dibubarkan. LGBT belum ada legalitasnya," katanya.

Kata dia, cara Mister Makassar digelar di salah satu lapangan futsal di Makassar, Minggu 29 Mei. Namun acara itu tidak mendapatkan izin polisi sehingga dibubarkan.

"Pihak polsek yang mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut langsung ke lokasi dan mempertanyakan izin kegiatannya. Karena tidak memiliki izin sehingga dibubarkan. Yang hadir pesertanya sekitar 90 orang," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menegaskan menolak acara yang akan dihelat komunitas LGBT tersebut.

"Kami menolak kegiatan LGBT, karena bertentangan dengan konstitusi, di Indonesia adalah negara berketuhanan, dimana semua agama tidak memperbolehkan perbuatan LGBT," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry.

Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku tak akan memberikan izin kegiatan yang melanggar norma hukum dan agama, termasuk kegiatan tahunan komunitas LGBT di Makassar.

"Selama belum ada yang mengesahkan LGBT di Indonesia itu berarti ilegal," kata Pomanto.

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar