PPKM DKI Masuk Level 1, Anies Izinkan WFO untuk Kantor Non-esensial

Jum'at, 27/05/2022 22:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kompas)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Perkantoran sektor non-esensial di wilayah DKI Jakarta diiizinkan memulai kerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen.

Hal itu, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 492/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

"Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub, Jumat (27/5/2022).

Keputusan itu sesuai kebijakan PPKM level 1 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Anies mengingatkan, untuk seluruh masyarakat terus meningkatkan pola hidup sehat dan seimbang agar terhindar dari berbagai macam penyakit, terlebih pada masa normal baru saat ini.

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik," kata Anies.

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” sambungnya.

Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar