Ternyata ini Penyebab Warga RI Terjebak Judi Online Selama Pandemi

Jum'at, 27/05/2022 20:30 WIB
Ilustrasi judi online (net)

Ilustrasi judi online (net)

Jakarta, law-justice.co - Praktik judi online di Indonesia semakin marak beredar. Dengan hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah, banyak orang mulai menjajal peruntungan melalui judi online.


Padahal, untuk jangka panjang para pelaku judi online ini dapat kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal. Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.

Tapi pemberantasan judi online di Indonesia berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

Lantas apa yang menjadi biangkerok dari maraknya judi online ini? Melansir dari BBC Indonesia, berikut alasan judi online semakin marak di Indonesia.

1. Sulitnya Kondisi Ekonomi Keluarga Akibat Pandemi Covid-19
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, mengatakan pandemi Covid-19 yang menghancurkan banyak perekonomian keluarga menjadi faktor utama mengapa banyak orang terjebak pada judi online.

Menurut Devie, judi online seakan memberikan `jalan alternatif` kepada masyarakat yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan.

2. Kejenuhan
Ketika aturan pemerintah terkait Covid diberlakukan banyak orang merasa terkurung di rumah dan akhirnya bosan. Judi online yang dibalut seperti permainan gim biasa, menggoda orang-orang untuk mencoba karena bisa diakses kapan pun dan di mana pun.

"Manusia itu pada prinsipnya pemain gim. Menariknya judi online daya pikatnya lewat permainan. Ini yang kemudian mendorong orang tanpa disadari terperangkap dalam judi online. Ujungnya mereka sudah kecanduan," kata Devie sebagaimana dikutip dari BBC Indonesia.

"Judi online menciptakan keseruan, membuat orang tertantang, termotivasi, dan penasaran," jelasnya lagi.

3. Tidak Perlu Mengeluarkan Banyak Uang Untuk Mencoba Judi Online
Hal lain yakni yang menjadi alasan judi online semakin marak karena banyak orang tak perlu keluar banyak uang untuk mencoba peruntungan judi online. Hanya dengan uang puluhan ribu rupiah memungkinkan mereka mendapat puluhan juta.

"Itu kan sangat menggoda sehingga secara psikologi tidak merasa menghabiskan yang besar untuk judi online," Ujar Devie.

Oleh karena itu, menurut Devie, tak ada seorang pun yang imun dari potensi jebakan judi online. Entah itu berasal dari kelompok ekonomi maupun pendidikan bawah atau tinggi.

4. Situs atau Aplikasi Judi Online Terus Bermunculan dengan Nama yang Berbeda
Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Oleh karena itu pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital sejak 2018 hingga 10 Mei 2022.

Kendati demikian, menurut Juru bicara Kominfo Dedy Permadi, jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Pemberantasan judi online di Indonesia, sambungnya, cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

5. Adanya Legalisasi Kegiatan Perjudian di Beberapa Negara di Luar Indonesia
Faktor lain yang membuat judi online semakin marak yakni adanya legalisasi kegiatan judi di beberapa negara di luar Indoneisa.

"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," jelas Dedy

Oleh karenanya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," tambah Dedy.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar