Polisi Bongkar Cara Nekat Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat JKT-BDG

Jum'at, 27/05/2022 18:40 WIB
Ilustrasi Kereta Cepat JKT-BDG. (foto: SindoNews)

Ilustrasi Kereta Cepat JKT-BDG. (foto: SindoNews)

Jakarta, law-justice.co - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial TT alias JY terkait aksi pencurian besi di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.


Pelaku ditangkap di lokasi proyek, tepatnya di pinggir ruas Tol Jakarta-Cikampek KM35, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (26/5/2022).

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara naik ke atas jalur kereta cepat melalui tangga, kemudian pelaku mengambil besi yang berada di area proyek," kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Dalam aksinya itu, ada enam batang besi yang diambil oleh pelaku. Besi kemudian dilemparkan oleh pelaku ke bawah dan selanjutnya dibawa kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, aksi pencurian itu dipergoki. Pelaku langsung ditangkap beserta dengan barang bukti berupa hasil curian sebanyak enam batang besi.

Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Cikarang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial TT alias JY dapat dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar