Produsen Kelapa Sawit Dilarang Ekspor Jika Tak Penuhi Syarat ini

Jum'at, 27/05/2022 17:40 WIB
Petani memindahkan buah kelapa sawit yang baru dipanen (ilustrasi: Republika)

Petani memindahkan buah kelapa sawit yang baru dipanen (ilustrasi: Republika)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah mewajibkan produsen CPO dan/atau eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO mengikuti Program Minyak Goreng Curah Rakyat.


Demikian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Yang diundangkan dan berlaku mulai Senin (23/5/2022).

Untuk itu, setiap produsen CPO harus mendaftar program tersebut melalui SIMIRAH dengan melampirkan, estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, serta perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Permendag tersebut pada pasal 5 ayat (3) menetapkan, eksportir yang tidak ikut program Minyak Goreng Curah Rakyat tidak dapat diberikan persetujuan ekspor.

Menanggapi hal itu, perusahaan sawit di Indonesia mengaku masih akan menunggu detail kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah.

"Kita masih tunggu aturan turunannya, yaitu Perdirjen (Peraturan Dirjen), jadi belum bisa komentar," kata Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, dilansir dari CNBCIndonesia, Jumat (27/5/2022).

Pasal 12 ayat (8) Permendag 33/2021 memang menetapkan, "Petunjuk teknis penetapan rasio ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri", dikutip Jumat, (27/5/2022).

Lalu bagaimana alur kewajiban produsen CPO dan eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat, jika hendak mendapat persetujuan ekspor?

Dimana, sebelumnya ekspor komoditas ini dilarang sementara pada 28 April 2022, lalu kemudian diizinkan kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) per Senin, 23 Mei 2022.

Berikut gambarannya mengacu ketentuan dalam Permendag No 33/2023:

- Produsen CPO mendaftar melalui SIMIRAH
- Produsen minyak goreng juga wajib ikut dan mendaftar melalui SIMIRAH
- Distributor juga ikut berpartisipasi dalam program ini
- Dirjen lalu menetapkan perencanaan kebutuhan CPO untuk minyak goreng dan produsen CPO untuk memenuhi kebutuhan tersebut
- Mengacu kapasitas produksi seluruh produsen CPO, Dirjen lalu menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestiic price obligation (DPO), termasuk distribusinya dari produsen CPO ke produsen minyak goreng
- Realisasi DMO dilaporkan ke SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas. Produsen CPO melaporkan data CPO keluar pabrik dan produsen minyak goreng melaporkan data saat CPO tersebut tiba di pabrik
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan validasi DMO
- Hasil validasi jadi dasar persetujuan ekspor komoditas CPO, menetapkan besaran volume dan rasio pengkalinya
- Hasil DMO kemudian disalurkan oleh distributor kepada pengecer yang ditetapkan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
- Distributor lalu melaporkan penerimaan DMO minyak goreng dari produsen minyak goreng dan jumlah yang dikirimkan ke pengecer
- Pengecer juga wajib merekam data penerimaan dan penjualan minyak goreng hasil DMO tersebut.


Harga Terjangkau

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam bagian pertimbangan Permendag No 33/2022 menyatakan, untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah guna menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu menetapkan program optimalisasi pendistribusian
minyak goreng curah.

"Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat," begitu bunyi pertimbangan Permendag No 33/2022.

Sementara itu, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat, harga minyak goreng melanjutkan tren penurunan.

Hari ini, Jumat (27/5/2022), harga rata-rata nasional minyak goreng curah tercatat turun Rp50 jadi Rp18.500 per kg pada sesi siang. Harga minyak goreng kemasan bermerek-I juga turun Rp50 jadi Rp26.550 per kg, dan kemasan bermerek-II turun Rp50 jadi Rp25.500. Data dikutip Jumat (27/5/2022) pukul 14.50 WIB.

Sementara itu, target pemerintah, harga minyak goreng curah bisa terus turun dan menetapkan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kg.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar