Catat! Batas Akhir Waktu Partisipasi Tax Amnesty Jilid II Sebulan Lagi

Jum'at, 27/05/2022 16:54 WIB
Hari Ke-26 Tax Amnesty Jilid II, Indonesia Kantongi Rp736,19 Miliar. (Istimewa).

Hari Ke-26 Tax Amnesty Jilid II, Indonesia Kantongi Rp736,19 Miliar. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa batas waktu partisipasi bagi wajib pajak untuk ikut pengungkapan pajak sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang akan berakhir pada Juni 2022.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal mengatakan sampai dengan Jumat (27/5), jumlah peserta telah mencapai 51 ribu orang dengan total pajak yang disetorkan senilai Rp10,3 triliun.

"Sampai dengan hari ini per 27 Mei kita sudah mengumpulkan, sudah banyak peserta yang ikut kurang lebih sekitar 51 ribu wajib pajak. Jumlah PPH yang disetorkan sudah Rp10,3 triliun dan aset yang dilaporkan juga sudah mencapai Rp103 triliun," ujar Yon pada acara media briefing DJP bertajuk Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5).

Kata dia, ada kenaikan pesat untuk jumlah peserta yang melapor. Khususnya, untuk nilai aset yang terlapor menembus Rp100 triliun dalam kurun waktu dua hari.

"Dua hari yang lalu sosialisasi di suatu tempat dan waktu itu masih di bawah Rp100 triliun jumlah (kenaikan) asetnya ini cepat sekali," katanya.

Lebih lanjut, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengimbau agar masyarakat segera melapor pajak dan tidak menunggu sampai hari terakhir. Sebab, ada denda 300 persen yang dikenakan kepada peserta wajib pajak yang tidak melaporkan harta kekayaannya

"Kalau penegakan hukum, sanksinya di pasal 39, (dendanya) 300 persen. Itu jika tidak ikut melaporkan PPS-nya," ucap Yoga.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar