Bareskrim: Korban DNA Pro 3.621 Orang, Kerugian Capai Rp 551 Miliar

Jum'at, 27/05/2022 16:20 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Badan Rrserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada sebanyak 3.621 korban melapor dengan total kerugian Rp 551.725.456.972 (Rp 551 miliar).

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972, artinya dari tiga ribuan sekian," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Kata dia, sistem trading yang digunakan DNA Pro tidak benar. Dia menegaskan bahwa DNA Pro tidak pernah terdaftar di lembaga resmi.

"Semua adalah tidak benar, itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal, karena kita cek ternyata DNA Pro tersebut tidak pernah terdaftar atau terdata," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 3 di antaranya merupakan DPO (daftar pencarian orang), yang masih berada di luar negeri.

"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni menggunakan skema ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang diiming-imingi pelaku adalah palsu.

"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," kata Whisnu.

11 tersangka itu sebagai berikut:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim
Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sementara 3 DPO itu di antaranya:

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar