Denda hingga Rp100 Juta, Ini Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Jum'at, 27/05/2022 13:30 WIB
CPNS (Beritagar.id)

CPNS (Beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa akan ada sanksi yang baka diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memutuskan mengundurkan diri per 20 Mei 2022 setelah lolos seleksi pada 2021.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, pihaknya mencatat terdapat 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memutuskan mengundurkan diri per 20 Mei 2022 setelah lolos seleksi pada 2021.

Kata dia, sejumlah alasan para CPNS mengundurkan diri, antara lain tidak cocok dengan gaji, tidak termotivasi, hingga masalah penempatan.

Sebagai informasi, data BKN menyatakan total CPNS yang lolos seleksi sebanyak 112.514 orang.

"Tentu mereka akan dikenakan berbagai sanksi," kata Satya seperti melansir cnnindonesia.com.

Adapun sanksi yang akan dikenakan pada CPNS yang mengundurkan diri, yaitu:

1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.

3. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi senilai Rp35 juta.

4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Dia mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan menjelaskan ketentuan serta syarat bagi pelamar CPNS.

Untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, pihaknya akan menyiapkan sanksi yang lebih tegas lagi.

"Kami rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba," tandasnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar