Terkait Dua Kasus Korupsi, Jaksa Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara

Kamis, 26/05/2022 14:38 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin korupsi dana Masjid Sriwijaya (Tirto)

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin korupsi dana Masjid Sriwijaya (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dituntut maksimal 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang dimulai pukul 16.30 WIB hingga 21.00 WIB, pada Rabu, 25 Mei 2022.

Salah seorang JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Aswar Hamid mengatakan, Alex dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun atas keterlibatan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Selain itu kata dia, Alex juga terlibat dugaan korupsi jual beli gas bumi oleh Badan Usaja Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Dia menjelaskan, pihaknya menilai, Alex Noerdin terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

"Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Aswar Hamid, membacakan tuntutan.

Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai US$3,2 juta untuk perkara PDPDE. Untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara," tegas JPU.

Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang secara virtual dari layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang mengatakan, secara gamblang dirinya sama sekali tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman maksimal.

"Terima kasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum. Saya sendiri akan menyampaikan pembelaan secara langsung," jelasnya.

Sempat terjadi negosiasi antara hakim dengan tim kuasa hukum Alex Noerdin. Di mana hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin, 30 Mei 2022.

Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta jadwal diundur hingga Kamis, 2 Mei 2022, yang kemudian disetujui oleh majelis hakim Yoserizal.

"Mengingat tuntutan ini juga maksimal, saya mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi," ujar Alex Noerdin.

 

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar