Sebar Data Pengguna, Twitter Didenda Rp2,2 Miliar

Kamis, 26/05/2022 11:49 WIB
Kantor Twitter (Net)

Kantor Twitter (Net)

Jakarta, law-justice.co - Aksi Twitter yang menyebar data pengguna kepada pengikan berujung petaka. Kini perusahaan yang kini diakuisisi Elon Musk itu harus setuju membayar denda US$150 juta atau Rp2,2 miliar karena hal tersebut.

Sebelumnya, Komisi Perdagangan Federal dan Departemen Kehakiman (FTC) menuduh Twitter mengambil nomor telepon atau alamat email yang diberikan untuk memperketat privasi dan kemudian membiarkan pengiklan untuk memakai data tersebut demi keuntungan perusahaan. Twitter juga menyebut pihaknya akan menerapkan langkah-langkah baru termasuk memiliki program privasi yang dievaluasi secara berkala oleh penilai independen.

"Menjaga keamanan data dan menghormati privasi adalah sesuatu yang kami anggap sangat serius, dan kami telah bekerja sama dengan FTC di setiap langkah," kata kepala petugas privasi Twitter Damien Kieran dalam sebuah posting blog dilansir dari AFP.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan pembaruan operasional dan peningkatan program untuk memastikan bahwa data pribadi pelanggan tetap aman dan privasi mereka terlindungi.

"Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan," kata ketua komisi Lina Khan dalam rilisnya.

Informasi pribadi yang diserahkan pengguna ke perusahaan teknologi dan bagaimana data itu digunakan merupakan konflik berulang antara regulator dan perusahaan kuat seperti induk Facebook Meta, Twitter, dan lainnya.

Dalam periode 5 tahun yang berakhir pada 2019, lebih dari 140 juta pengguna Twitter memberikan nomor telepon atau alamat email ke layanan yang berbasis di San Francisco itu untuk membantu mengamankan akun dengan otentikasi dua faktor, kata regulator.

Tanpa memberi tahu pengguna, Twitter membiarkan pengiklan menggunakan informasi pribadi untuk menargetkan iklan, kata FTC yang bekerja dengan jaksa federal untuk mengejar kasus terhadap perusahaan teknologi tersebut.

"Konsumen yang memberikan informasi pribadi mereka memiliki hak untuk mengetahui apakah informasi itu digunakan untuk membantu pengiklan menargetkan pelanggan," kata Jaksa AS Stephanie Hinds dalam rilisnya.

Penyelesaian, yang perlu disetujui oleh hakim, juga mengharuskan Twitter untuk memberi tahu semua orang yang bergabung dengan Twitter sebelum akhir 2019 tentang kesepakatan dan opsi untuk melindungi privasi mereka.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar