Prajurit TNI-Polri Boleh Jadi Pejabat Sipil Usai Mundur atau Pensiun

Rabu, 25/05/2022 19:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota TNI-Polri hanya bisa diangkat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.


Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan Mahkamah telah menetapkan ketentuan tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

"Prajurit TNI itu hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun," kata Fajar saat membahas putusan MK mengenai Pj kepala daerah dalam diskusi virtual, Rabu (25/5/2022).

Fajar mengatakan, secara teori maupun praktek, pertimbangan hukum dalam putusan MK bersifat mengikat. Hal ini berlaku meskipun amar putusan itu menolak permohonan pemohon.

Dalam putusan MK mengenai Pj kepala daerah, kata Fajar, MK banyak mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

UU tersebut menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi TNI aktif. Jabatan itu antara lain, kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Sepanjang dia mendapatkan atau diminta oleh kementerian dan lembaga pemerintah yang meminta itu, institusi yang secara spesifik disebutkan," kata Fajar.

Di luar lembaga tersebut, anggota TNI tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Ini ada di dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Fajar.

Ketentuan yang sama juga berlaku pada anggota polisi. Anggota Korps Bhayangkara itu hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam hal ini, jabatan di luar kepolisian merupakan jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ini jelas," tegas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menuturkan alur anggota TNI-Polri sehingga bisa menjadi Pj kepala daerah.

Prajurit atau polisi itu mesti mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sehingga bisa duduk di kursi pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama.

Setelah itu, kata Fajar, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan tinggi madya atau pratama atau madya diangkat sebagai penjabat kepala daerah.

"Yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah adalah sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama maka sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," kata Fajar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As`adudin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

Tindakan ini dinilai mengingkari Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 karena Andi merupakan anggota TNI aktif.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar