3 Kapal Terkait Pelanggaran Ekspor Minyak Goreng Diusut TNI AL

Rabu, 25/05/2022 15:27 WIB
KSAL laksamana Yudo Margono siap hukum 6 prajurit TNI yang culik dan aniaya warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat (minews)

KSAL laksamana Yudo Margono siap hukum 6 prajurit TNI yang culik dan aniaya warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat (minews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan pelanggaran tiga kapal yang hendak melakukan ekspor bahan baku minyak goreng.

Kata dia, ketika pemerintah mengeluarkan aturan pelarangan ekspor pada April 2022, pihaknya melakukan patroli dan penegakan hukum.

Sebagai informasi, TNI AL total menangkap 14 kapal yang diduga hendak melakukan kegiatan ekspor.

"Dari 14 yang kita hentikan waktu itu, kemarin sudah rapat dipimpin Menko Marves tentang diskusi larangan maupun pembukaan minyak goreng ini, masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran," kata Yudo saat ditemui Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama instansi lainnya terkait kasus itu. Ia menyebut tiga kapal yang saat ini diproses itu masing-masing ditangkap di Dumai, Ambon dan Pontianak.

"Tentunya dari sini nanti akan kita proses hukum. Bagi yang kemarin tidak terbukti karena surat yang sah dari kementerian lembaga ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan," ujarnya.

Dia menekankan bahwa pihaknya memiliki fungsi penegakan hukum yang diatur dalam UU TNI. Ia meminta masyarakat tak mempertanyakan jika pihaknya melakukan penegakan hukum di laut.

"Supaya jangan diragukan lagi lho angkatan laut kok nangkepi kapal, angkatan laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ, dan UU ada yang mengamanatkan angkatan laut sebagai penyidik," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar