Pelantikan DK OJK Ditunda, DPR Minta Pemerintah Ungkap Alasannya

Rabu, 25/05/2022 08:29 WIB
DPR pertanyakan alasan pemerintah tundak pelantikan DK OJK (kabarjatim)

DPR pertanyakan alasan pemerintah tundak pelantikan DK OJK (kabarjatim)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah untuk menjelsakan alasan pelantikan pelantikan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 ditunda.

"Saya mendengar pelantikan DK OJK akan dilaksanakan pada 24 Mei ini. Meskipun akhirnya jadwalnya diundur, kita minta pemerintah jelaskan alasan ditundanya pelantikan DK OJK," kata Kamrussamad kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Selain mendesak pemerintah menjelaskan alasan pelantikan batal digelar sesuai jadwal, Kamrussamad juga mempertanyakan apakah Keputusan Presiden (Keppres) tentang DK OJK 2022-2027 benar sudah diterbitkan.

"Apakah Keppres Pengangkatan DK OJK 2022-2027 sudah diterbitkan?" ucap anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut Kamrussamad menjelaskan merujuk Keppres No 87/P.2017, masa jabatan DK OJK periode 2017-2022 berakhir pada 20 Juli 2022. Namun, menurut Kamrussamad, pelantikan DK OJK periode 2022-2027 bisa digelar jika Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres pengangkatannya.

"Keppres ini justru dapat membantu percepatan masa transisi berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan," katanya.

Selain itu, Kamrussamad melihat pembatalan pelantikan DK OJK periode 2022-2027 bakal berdampak buruk. Dia khawatir industri keuangan di Tanah Air ikut terdampak.

"Karena fenomena maju mundur ini (pelantikan DK OJK 2022-2027) menciptakan ketidakpastian di market, terutama pada tiga pilar industri keuangan, yaitu pasar modal, industri perbankan dan IKNB," ujar anggota DPR dapil DKI Jakarta III itu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar