BPK Temukan Kejanggalan soal Vaksin Covid-19, ini Respons Muhadjir

Selasa, 24/05/2022 18:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Net)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Net)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 78 juta dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa izin terbit. Menteri Koordinator Pemberdayaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan dosis vaksin yang telah tersebar itu aman.

Muhadjir meyakini hal tersebut lantaran ia menganggap mustahil apabila ada merek vaksin Covid-19 beredar tanpa persetujuan dari BPOM.

"Kalau ada mustahil. Semua itu kan tercatat oleh PeduliLindungi dan pelaksanaannya juga jelas. Itu disalurkan ke siapa, siapa yang tanggung jawab vaksinatornya," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (24/5/2022).

Maka dari itu, Muhadjir tidak yakin kalau yang dimaksud ialah soal jenis vaksinnya. Kalau memang terkait dengan dosisnya, Muhadjir menilai itu bisa terjadi apabila digunakan pada masa darurat di mana pemerintah harus mendahulukan percepatan pemberian vaksinasi Covid-19 untuk terwujudnya herd immunity.

"Bisa jadi karena memang kemarin masa darurat, kami mengejar target dulu tapi pasti nanti kami rapikan," jelasnya.

Kejanggalan Pengadaan Vaksin Covid-19

Sebelumnya, BPK memaparkan temuan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dan vaksinasi Covid-19 di BPOM.

Dari hasil laporannya, BPK mencatat sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.

“Vaksin itu juga belum menyediakan informasi bets/lot release yang tepat waktu, lengkap dan dapat diakses real time oleh pihak yang membutuhkan,” demikian yang tertuang dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, Selasa.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar