Kritik Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA, YLKI: Eksploitatif!

Selasa, 24/05/2022 16:50 WIB
Petugas PLN (KoranPerdjoeangan.com)

Petugas PLN (KoranPerdjoeangan.com)

Jakarta, law-justice.co - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan 3.000 VA sebagai tindakan eksploitatif.

"Dari sisi ability to pay, kenaikan TDL untuk golongan 3.000 VA ke atas memang bisa dimengerti. Tetapi, kebijakan ini terkesan eksploitatif terhadap kelompok ini," tulis Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam status Whatsapp, Selasa (24/5).

Tidak cuma itu, dia juga meragukan apakah layanan PLN bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas akan semakin baik atau justru sama saja dengan pelanggan lainnya.

"Setelah golongan ini dinaikkan, apakah PT PLN (Persero) bisa memberikan pelayanan yang lebih andal pada golongan 3.000VA ke atas? Saya ragu karena sumber pembangkitnya sama dan jaringan kabel distribusinya juga sama. Tarif naik, tapi keandalan dan jaminan pelayanannya stagnan!" lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.

Persetujuan Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pekan lalu.

"Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," ungkap Sri Mulyani.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar