PB IDI Minta Penghapusan PPKM Jangan Sampai Timbulkan Euforia

Selasa, 24/05/2022 12:54 WIB
Prof. Zubairi Djoerban (Pikiran Rakyat)

Prof. Zubairi Djoerban (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendesak pemerintah untuk mensosialisasikan dengan baik apabila berencana menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Jangan sampai menurut Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban penghapusan PPKM menimbulkan rasa nyaman atau gembira berlebihan di masyarakat.

"Saya tak keberatan dengan rencana penghapusan PPKM. Namun semuanya harus disosialisasikan dengan baik agar tak menimbulkan euforia dan rasa jemawa," kata Zubairi melalui cuitan di akun Twitter @ProfesorZubairi, Selasa (24/5).

Zubairi mengatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun belum mencabut status pandemi Covid-19. Ia meminta pemerintah juga melihat situasi Covid-19 di berbagai negara.

"Kita berkaca ke beberapa negara seperti DPRK yang kasusnya meningkat. Dus, WHO pun belum mencabut status pandemi Covid-19 dunia," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah berpeluang besar menghapus PPKM secepatnya.

Namun, dia mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan secara matang masukan dari berbagai pakar dalam memutuskan penghapusan PPKM.

"Kalau situasi sudah terkendali, masa PPKM terus," kata Muhadjir.

Dia mengatakan salah satu indikator transisi menuju endemi di Tanah Air adalah keputusan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan kebijakan bermasker di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik serta pertimbangan jarak yang aman.

Selain itu, pemerintah juga mulai menghapus kebijakan gelembung perjalanan (travel bubble) pada pertemuan The Seventh Session of the Global Platform (GPDRR 2022) 23-28 Mei 2022 di Bali.

"Saya sudah menghadap kepada Presiden, beliau sudah setuju tidak ada gelembung perjalanan ini," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar