Keluarkan Aturan Baru PPKM, Kapasitas Rumah Ibadah Boleh 100 Persen

Selasa, 24/05/2022 09:42 WIB
Aturan baru PPKM (Tribun)

Aturan baru PPKM (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Aturan baru soal Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali dikeluarkan oleh Pemerintah. Aturan itu berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2022.

Dalam aturan itu, untuk Kawasan Jabodetabek, tempat ibadah sudah bisa diisi penuh atau seratus persen. Padahal wilayah Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 1.

Berikut aturan yang tertulis dalam Inmendagri soal tempat ibadah pada PPKM Level 1:

j. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia hingga 6 Juni 2022.

Keputusan tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2022. Perpanjangan PPKM mulai berlaku Selasa, 24 Mei 2022 hingga dua pekan ke depan.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menyampaikan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua pekan menunjukkan kondisi COVID-19 yang semakin membaik. Dia menyebut Jabodetabek masuk PPKM level satu.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar