Kredit Macet Rp450 Miliar di Bank Banten Diusut Kejagung

Selasa, 24/05/2022 05:51 WIB
Kredit macet Rp450 miliar di Bank Banten diusut oleh Kejagung (liputan6)

Kredit macet Rp450 miliar di Bank Banten diusut oleh Kejagung (liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp450 miliar di Bank Banten akan segera diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaika oleh ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Feriyana berdasarkan pernyataan Kasubdit Lapdumas Kejagung Setiawan Budi Cahyono.

“Kejagung segera menindaklanjuti pengaduan dengan memeriksa semua pihak terkait," kata Feriyana dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya, Pada April lalu JAMBAKK melaporkan kasus dugaan korupsi dalam kredit macet di Bank Banten kepada Kejagung, sesuai Surat No 354/Lapdu/DPP-JAMBAKK/20/lV/2022.

Dalam laporan disebutkan, ada beberapa debitur Bank Banten menjaminkan aset fiktif dan proyek fiktif. Akibat ulah oknum debitur yang diduga kuat melibatkan pejabat internal Bank Banten itu negara diduga dirugikan hingga ratusan miliar.

Patut diduga salah satu debitur yang terlibat dalam kasus kredit macet yang terjadi di tahun 2017 adalah PT Harum Nusantara Makmur.

"Kami tidak rela bila Bank Banten menjadi sarang penyamun," kata Feriyana kepada awak media.

Karena itu, ia mengharapkan aparat hukum mengusut kasus ini sesegera mungkin, mengingat sampai saat ini para oknum yang diduga terlibat masih berkeliaran bebas seakan kebal hukum.

Feriyana mengharapkan Kejagung kembali memperlihatkan taringnya dengan mengusut kasus kredit macet yang berbau korupsi di Bank Banten, mengingat adanya kerugian negara yang cukup besar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar