Bermasalah dengan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Belum Mau Mediasi

Selasa, 24/05/2022 05:31 WIB
Pengacara Ade Armando, Muannas Alidid (berjaket PSI) (Tribun)

Pengacara Ade Armando, Muannas Alidid (berjaket PSI) (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kasus pencemaranan nama baik yang dilakukan oleh pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno masih berlanjut hingga saat ini. Bahkan Eddy belum membuka peluang untuk bermediasi. Eddy mengatakan saat ini hanya menjalankan proses hukum di kepolisian atas laporan yang ia layangkan.

"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, jadi saya tidak mau berasumsi apapun, saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Itu akan saya jalankan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).

Eddy juga belum mau berkomentar jika nantinya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memfasilitasi proses mediasi antara dirinya dengan Muannas dkk.

"Pokoknya kami akan taat pada jalur hukum," ucap Eddy.

Eddy Soeparno diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporannya terhadap Muannas dkk pada Senin (23/5). Ia diperiksa selama hampir tiga jam jam dan dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

Disampaikan Eddy, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya turut membawa sejumlah bukti baru guna mendukung pengusutan laporan ini. Bukti baru ini berupa berupa cuitan Muannas di akun media sosial setelah Eddy melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik.

"Merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu itu juga ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut gitu," tutur Eddy.

Dalam kasus ini, Muannas dkk sebenarnya lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Laporan terhadap Eddy itu terkait Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Beberapa waktu berselang, giliran Eddy yang melaporkan Muannas dkk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar