Bahlil Ungkap Nikel Berkadar Dibawah 50% Bakal Dilarang Ekspor

Senin, 23/05/2022 22:50 WIB
Ilustrasi Industri Nikel di Indonesia (Kompas)

Ilustrasi Industri Nikel di Indonesia (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia akan melarang ekspor produk olahan nikel dengan kadar di bawah 50 persen untuk meningkatkan nilai tambah.


"Indonesia tidak akan lagi mengizinkan ekspor pengelolaan nikel (kadar) di bawah 50 persen, harus 60-70 persen," ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Outlook 2022 and The G20 Presidency, Senin (23/5/2022).

Bahlil juga menyebut pemerintah akan fokus pada nikel untuk ekosistem baterai mobil. Saat ini sejumlah perusahaan telah berinvestasi di industri baterai mobil, termasuk LG Energy Solution Ltd dan Contemporary Amperex Technology Co., Limited (CATL),


Untuk LG, pemerintah membangun 30 Giga sel baterai pada tahap pertama. CATL juga membangun ekosistem yang sama dengan membangun 20-30 Giga baterai sel pada tahap pertama. Pemerintah juga menargetkan jumlah baterai sel pada masa mendatang.

"Pada tahun keenam, ketujuh pasca produksi, kita merencanakan minimal 15 Giga harus ada dari Indonesia," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, membangun pabrik baterai sel itu harus dekat dengan pabrik mobil. Bahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian politik internal negara tertentu.

"Menurut kami, ini adalah sebuah kebijakan politik internal negara tertentu tapi kami juga punya cara. Ketika kami dipaksa untuk bahan baku kami dikirim, maka kami akan mengenakan pajak ekspor yang lebih," ujar Bahlil.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar