Deklarator KAMI Anton Permana Divonis Penjara 10 Bulan

Senin, 23/05/2022 21:35 WIB
Deklarator KAMI Anton Permana (Ist)

Deklarator KAMI Anton Permana (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana pada Senin (23/5/2022).


Anton dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ujaran kasus kebencian berbasis SARA dan penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Nazar saat membacakan putusan sidang di PN Jaksel, Senin (23/5).

Meski begitu, Majelis Hakim tidak memerintahkan untuk Anton Permana kembali menjalani masa penahanan. Karena vonis hukuman itu telah dikurangi masa tahanan yang dijalani Anton selama persidangan bergulir.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unggahan Anton di sosial media Facebook dan YouTube telah terbukti melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.

Hakim juga menilai Anton telah terbukti bersalah lantaran menyebarkan kabar yang dianggap tidak lengkap sehingga berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Menyatakan terdakwa Anton Permana dianggap terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar,"

Kendati demikian, vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada Anton sebelumnya yakni selama 2 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terhadap Anton.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Anton dinilai telah meresahkan dan berpotensi memunculkan eskalasi situasi di masyarakat. Sementara yang meringankan lantaran terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, serta mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Anton melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP sesuai dakwaan kesatu alternatif.

Diketahui, Anton ditangkap kepolisian pada 13 Oktober 2020. Selain Anton, pentolan KAMI lainnya seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat juga ditangkap terkait aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sementara untuk Syahganda dan Jumhur keduanya sudah terlebih dulu menjalani sidang vonis dan masing-masing divonis hukuman 10 bulan penjara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar