Promosikan Broker Ilegal OctaFx, Satgas OJK Panggil Gus Aswin

Senin, 23/05/2022 16:40 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing (Foto: Kumparan)

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing (Foto: Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Founder Tubi Indonesia sekaligus influencer, Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin dipanggil Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) lantaran memasarkan produk broker ilegal bernama OctaFx.

Ketua SWI, Tongam L Tobing juga mendesak Gus Aswin untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx.

"Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Senin (23/5).

Disisi lain, Tongam mengatakan pihaknya telah berhasil menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Rinciannya kata dia, dua entitas money game, satu entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas di sektor lain.

"Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 kementerian atau lembaga," jelas Tongam.

Selain itu, SWI juga menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan demikian, total pinjol yang ditutup mencapai 3.989 sejak 2018 hingga April 2022.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ucap Tongam.

Dia mengimbau masyarakat menggunakan pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti dan tidak pedagang fisik yang ilegal.

Beberapa pedagang fisik aset kripto yang ilegal, antara lain Binance, FTX, Coinbase, Exchange, Huobi, dan Kraken.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK," jelas Tongam.

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar