Panglima TNI: 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat

Senin, 23/05/2022 15:51 WIB
Jenderal Andika Perkasa. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

Jenderal Andika Perkasa. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

Jakarta, law-justice.co - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa setidaknya ada 10 orang anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika kepada wartawan di Kantor PBNU, Senin (23/5).

Andika tidak membeberkan peran masing-masing tersangka. Ia hanya memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini juga berharap para korban mau mengungkap kesaksian terkait kasus itu agar semua pihak yang terlibat bisa diproses.

"Para korban juga bisa mengungkapkan semua sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 atau 2012," kata dia.

Dalam perkara ini, sebelumnya Komnas HAM mencatat keterlibatan anggota TNI. Andika sebelumnya pun sudah menerima audiensi dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyampaikan permohonan bantuan kepada Andika untuk mengirimkan personel menjaga para korban.

Andika menyanggupi permohonan itu. Ia mengatakan akan menugaskan tim untuk memberi pengamanan kepada para korban.

"Bisa kita atur mekanismenya, saya ingin nanti polisi militer langsung yang menjadi tim, kalau dilapor itu segera, bahkan mungkin saya jadwalkan rutin untuk berkunjung, untuk dapat update tiap hari," kata Andika saat itu.

 

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar