Koruptor Kerap Divonis Ringan, ICW Desak MA Segera Evaluasi Hakim

Minggu, 22/05/2022 21:00 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Antara)

Ilustrasi palu hakim. (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tren vonis ringan koruptor yang terjadi pada 2021. ICW meminta Mahkamah Agung (MA) tegas dan mengevaluasi para hakimnya.


"MA harus mencermati tren hukuman ringan kepada pelaku korupsi, salah satunya dengan mengidentifikasi hakim-hakim yang kerap melakukan hal tersebut. Jika ditemukan adanya kekeliruan, Mahkamah Agung harus mengevaluasi kinerjanya dengan tolak ukur objektif," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (22/5/2022).

Kurnia menegaskan MA juga harus mengevaluasi sistem informasi perkara, baik di tingkat pengadilan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) maupun Direktori Putusan Mahkamah Agung. Bahkan, jika dibutuhkan, kata Kurnia, penerapan sanksi administratif terhadap pejabat terkait penting untuk diatur dan ditegakkan sebagai upaya percepatan reformasi di internal Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung harus menyusun pedoman sebagai tolak ukur majelis hakim saat menguraikan alasan memperingan dan alasan memperberat hukuman terdakwa," ungkapnya.

Tak hanya itu, MA dinilai harus lebih gencar mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sekaligus, kata Kurnia, mengevaluasi secara berkala hakim-hakim yang melenceng dari aturan tersebut saat memutus suatu perkara.

"Mahkamah Agung harus mulai menyusun pedoman pemidanaan bagi tindak pidana korupsi di luar kerugian keuangan negara, seperti suap, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dalam proses pengadaan, dan lain sebagainya. Sebab, fenomena disparitas juga kerap terjadi dalam jenis korupsi lainnya," kata Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut Badan Pengawas MA harus bertindak aktif untuk melihat dan mencermati hakim-hakim yang kerap menghukum ringan terdakwa korupsi dengan pertimbangan-pertimbangan ganjil. MA juga harus menyusun pedoman pemidanaan untuk penjatuhan hukuman tambahan pidana penjara pengganti agar disparitasnya bisa diminimalisir.

"MA harus menyerukan urgensi pencabutan hak politik bagi terdakwa yang berasal dari klaster politik, mulai dari anggota legislatif, kepala daerah, atau pejabat publik lainnya," ucapnya.

Terakhir, MA harus mencermati fenomena pemotongan hukuman melalui peninjauan kembali.

"Jika syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi, maka proses hukum luar biasa tersebut harus ditolak," katanya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar