Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Begini Respons Kemendag

Minggu, 22/05/2022 08:42 WIB
Kejagung tahan pejabat Kemendag Tahan Banurea terkait kasus impor baja (bisnis)

Kejagung tahan pejabat Kemendag Tahan Banurea terkait kasus impor baja (bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memberikan respons soal kasus dugaan korupsi impor baja yang diduga melibatkan salah satu pegawai mereka.

Sekjen Kementerian Perdagangan, Suhanto menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus tersebut.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun Kemendag mendukung proses hukum yang tengah dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Suhanto.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung pada Kamis (19/5) lalu menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Suhanto menambahkan Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung dalam kasus tersebut. Pasalnya, tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.

Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan," kata Suhanto.

Suhanto memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.

"Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi," ujarnya.

Suhanto mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar